Tiba-tiba saja ketika itu pelaku memeluk tubuh korban dan memaksanya untuk bersetubuh. Sang istri dari pelaku utama juga ikut memaksa korban agar melayani nafsu bejat sang suami.
Setelah kejadian tragis itu, korban mengalami trauma hingga akhirnya ayah korban mengetahui hal itu pada Sabtu, 5 Juni 2021 dan melaporkan ke Polres Badung.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akan tetapi kedua pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Tidak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian akhrinya berhasil menangkap pelaku utama di tempat kerjanya pada Senin, 7 Juni 2021.
Sementara sang istri dari pelaku utama ditangkap di kosan barunya di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
AKP Putu Ika Prabawa menjelaskan kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maskimal 15 tahun.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maskimal 15 tahun," pungkasnya.***