Tega Cabuli Anak Kandungnya di Denpasar Saat Istri Melahirkan, Wayan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

DENPASARUPDATE.COM - Terdakwa I Wayan S (29) divonis bersalah lantaran tega mencabuli anak kandungnya PF (8) saat istrinya tengah melahirkan. Ia pun diganjar hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dibacakan dalam persidangan yang diselenggarakan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 April 2021 oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Wayan S secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Kapolda Bali Janji Tindaklanjuti Laporan PHDI soal Dugaan Penistaan Agama Hindu

I Wayan S dijerat Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perihal hal tersebut, terdakwa I Wayan S menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya menerima," ucap Wayan S dari balik layar monitor didampingi oleh penasihat hukumnya dari Pusat bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Baca Juga: Curi Motor Pakai Kunci Palsu, Dua Pria Asal Sumba Ditangkap

Seperti diketahui, terdakwa Wayan S tega mencabuli anak kandungnya sekitar bulan Mei 2019 lalu. Ketika itu, semula terdakwa mengajak kedua anaknya (PF dan adiknya) menemani istrinya di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x