DENPASARUPDATE.COM - Oknum Kepala Sekolah SD di Nusa Penida menjadi sorotan setelah tertangkal basah menjual togel.
Kepsek diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung ketika sedang bertransaksi dengan pembelinya di Nusa Penida.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan jika penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat.
Baca Juga: Tahan Imbang Bali United, WCP Buktikan Janji
"Kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan mendapati dua orang pelaku sedang melakukan transaksi togel," jelas Seno.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Klungkung dan langsung ditahan. Polres Klungkung tidak memberi rincian profesi kedua pelaku hanya diberi inisial MD dan MM.
Oknum Kepsek yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berpotensi dipecat dari dinasnya karena berpotensi besar dijatuhkan pidana.
Baca Juga: Duh ! Gubernur Papua Lukas Enembe Masuk Nugini Secara Ilegal Menggunakan Ojek
Keduanya kini dijerat dengan pasal perjuadian atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. ***