Ringkus Lima Pengedar, Satu Pemakai, Edarkan Barang Haram di wilayah Daerah Perbatasan Tabanan

- 31 Maret 2021, 20:07 WIB
Sejumlah tersangka narkoba yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan
Sejumlah tersangka narkoba yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan /Tim Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Enam tersangka narkoba kembali diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan. 6 tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda dari sejak awal hingga akhir bulan Maret ini. Dengan total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 53,4 gram bruto.

Dari 6 tersangka yang ditangkap atas penguasaan barang haram tersebut. Lima tersangka sudah lama menjadi pengendar narkoba diantaranya I Kadek Adiputra alias Boncret, Saiful Anwar alias Saiful, I Made Riandita alias Gablor, Mas Kamarudin alias Komar dan Putu Eka Saputra alias Eka. Kemudian satu tersangka sebagai pengguna sabu I Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede.

Enam tersangka tersebut ada yang dibekuk di daerah Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, daerah Penebel Tabanan, Pekutatan, Jembrana dan daerah Pemogan Denpasar.

Baca Juga: Perketat Keamanan Gereja Jelang Hari Paskah, Polres Tabanan Turunkan 145 Personil

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dari enam tersangka yang ditangkap tersebut dua tersangka yakni Saiful Anwar alias Saiful dan Mas Kamarudin alias Komar residivis kasus pencurian kayu di wilayah Jembarana. Kemudian Putu Eka Saputra alias Eka juga pernah tersandung kasus jambret di Denpasar. Sisa tersangka lainnya baru terjerat kasus narkoba.

Untuk tersangka I Kadek Adiputra alias Boncret pihaknya tangkap di rumahnya Desa Tengkulak, Penebel pada 2 Maret lalu. Dengan barang bukti paket sabu seberat 24,43 gram bruto. Boncret sebagai pengedar sabu-sabu yang memang malang melintang menjual barang haram tersebut. bahkan barang haram juga dijual ke Denpasar.

Begitu pula dengan empat tersangka lainnya. Yakni Saiful Anwar alias Saiful, I Made Riandita alias Gablor, Mas Kamarudin alias Komar dan Putu Eka Saputra alias Eka juga sebagai pengedar. Empat tersangka ini pihaknya tangkap, dari hasil pengembangan yang pihaknya lakukan.

Diawal pihaknya tangkap Saiful di rumahnya Desa Antosari, Selemadeg Barat pada 9 Maret lalu. Dari pengakuan Saiful ternyata dia tidak sendirian sebagai pengedar sabu. Ternyata memiliki rekan tersangka lainnya Komarudin dan tersangka lainnya. Kemudian pihaknya tangkap tersangka Putu Eka Saputra alias Eka dan I Made Riandita.

“Jadi empat tersangka pengedar ini beroperasi di wilayah perbatasan Tabanan dan Jembaran . Dimana barang diambil dari daerah Denpasar. Sementara tersangka I Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede yang sebagai pemakai sabu dibekuk di Desa Samsam, Kerambitan,” terangnya.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah