Dewan Pers Mengutuk dan Mendesak Usut Kekerasan Aparat Kepada Jurnalis Majalah Tempo

- 31 Maret 2021, 15:59 WIB
Dewan Pers sikapi kasus kekerasan yang menimpa wartawan Majalah Tempo Nurhadi
Dewan Pers sikapi kasus kekerasan yang menimpa wartawan Majalah Tempo Nurhadi /Dewan Pers/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kekerasan oleh aparat yang menimpa wartawan Majalah Tempo Nurhadi  mendapat respons Dewan Pers. Dewan Pers menilai kekerasan itu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tanggal 30 Maret 2021, Tindakan kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis/wartawan yang sedang melaksanakan tugas itu mecederai demokrasi.

“Sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021. Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji,” tulis Dewan Pers di pengantar pernyataan sikapnya.

Baca Juga: Masyarakat Takut Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Kadinkes: Itu Reaksi Tubuh sehingga Antibodi Meningkat

Secara kronologis dijelaskan, pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” tulisnya.

Baca Juga: Ditolak Ngajak Telanjang dan Berfantasi Seks, Eh..Bule Malah Aniaya dan Umpat Terapis dengan Bahasa Bali

Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut: Pertama, mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x