DENPASARUPDATE.COM - Beberapa waktu lalu terjadi peristiwa penusukan di depan gang Jalan I Wayan Gentuh V No 11 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Korbannya bernama Elisabeth dan pelaku penusukan tersebut ialah Oki P Mila alias Yunus (32). Kasus penusukan tersebut pun telah usai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Oki, menyatakan dirinya menyesal atas tindakan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya itu di depan gang kos-kosan yang berlokasi di Badung tersebut.
Baca Juga: Tegak Lurus Setia AHY, DPD Partai Demokrat Bali Akan Hadang Upaya Kepengurusan Tandingan
Ia pun diganjar dengan hukuman 13 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, pria ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Oki juga menerima keputusan hakim di PN Denpasar.
Hukuman 13 tahun kurungan penjara itu dijatuhkan lantaran pelaku telah merencanakan sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP. Motif pelaku pun karena sakit hati.
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Potensi Badung dengan judul artikel Tusuk Mantan Kekasih hingga Tewas di Dalung, Oki Haturkan Maaf ke Keluarga, kronologi penusukan terhadap Elisabeth berlangsung pada Agustus 2020 yang lalu.
Ketika itu terdakwa pada pukul 13.40 wita menghubungi Elisabeth, mantan kekasihnya, untuk bertemu di depan gang jalan I Wayan Gentuh V No 11 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Tanpa disangka, Oki membawa pisau yang disembunyikan di bajunya dan menusuk korban mengenai ulu hati hingga Elisabeth meninggal dunia.