Tukang Pungut LPD Korupsi Dana Nasabah 8 Tahun

- 2 Maret 2021, 21:26 WIB
Tersangka Kasus Korupsi LPD
Tersangka Kasus Korupsi LPD /Bagasta

DENPASARUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Batungsel. Seorang kolektor bernama I Made Kertayasa ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang menguatkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana menerangkan jika Kertayasa telah melakukan korupsi senilai ratusan juta rupiah. "Tersangka Kertayasa telah merugikan negara senilai Rp 913 juta " ungkap Wiadnyana.

Mertayasa sebenarnya sudah menjadi tersangka sejak tahun 2020, kasus dugaan korupsi ini terungkap ketika dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2017.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta RCTI Selasa, 2 Maret 2021 : Andin Ada Seminar, Aldebaran Batal Ajak Liburan

Inspektorat kemudian turun tangan melakukan audit terhadap LPD Batungsel dan ditemukan adanya dugaan korupsi. Kejari kemudian menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut.

"Kami terus melakukan pendalaman sejak ada pelaporan, kemudian pada tahun 2020 kami menetapkan Mertayasa sebagai tersangka," bebernya.

Tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2009 hingga 2017 dengan total Rp 913 juta. "Dalam kurun waktu 8 tahun dia telah merugikan negara," tandas Wiadnyana.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x