DENPASARUPDATE.COM -Peredaran gelap narkoba di Bali rupanya tak putus. Kali ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan pasokan ganja seberat 30 Kg dan Hasis seberat 50 gram yang hendak dipasarkan di Bali.
Polisi sekaligus membekuk dua pelaku yang diduga sebagai bandar. Keduanya berinisial SS dan RR. Ditangkap tanpa perlawanan karena didalam kontrakannya di kawasan Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Kamis (4/3) sekitar pukul 08.00.
Dari tangan keduanya, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar menyita Ganja 30 kilogram serta 50 gram Hasis.
Penggerebekan dan penangkapan itu dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama yang terungkap berdasar pengembangan dari keterangan salah satu tersangka yang diamankan di kawasan Pulau Singkep beberapa hari sebelumnya.
Tim kaget bukan main ketika melakukan penggeledahan kamar dua pelakuternyata terdapat tumpukan paket ganja di sebanyak itu. "Ya dua bandar narkoba berinisial Ss dan Rr diamankan dengan barang bukti ganja 30 kilogram serta 50 gram," sebut petugas, Kamis tadi malam.
IPTU Budi Artama bersama anggotanya langsung menyisir dan menemukan barang bukti 30 kilogram ganja, juga disita hasis 50 gram, sabu-sabu dan ekstasi itu ke Mapolresta. "Kami masih melakukan pengembangan demi mengungkap jaringan mereka yang masih berkeliaran. Kata pimpinan, Jumat besok (hari ini) dirilis," timpalnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia mengaku bangga terhadap prestasi anggotanya di Satresnarkoba yang mengungkap kasus tersebut.