Usai Tetapkan 2 Tersangka, KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit

- 22 Januari 2021, 06:09 WIB
 KPK telah menetapkan serta menahan dua orang tersangka dugaan korupsi yersebut, dua tersangka tersebut adalah PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015)
KPK telah menetapkan serta menahan dua orang tersangka dugaan korupsi yersebut, dua tersangka tersebut adalah PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) /KPK RI

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015 lalu.

Mereka yang diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfaktegan LAPAN tahun 2015, Henny Sulistyawati, Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin, serta Kepala Bidang Pustekdata LAPAN, Ayom Widipaminto.

Lalu, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim (PPRT) BIG tahun 2015, Elyta Widyaningrum, serta Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG tahun 2015, Agung Indrajit.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Jumat 22 Januari 2021, Emas Antam NAIK Rp1.948.000 per 2 Gram

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keteragannya menyebut bahwa para saksi tersebut diperiksa pada Kamis 21 Januari 2021.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono, Kepala BIG tahun 2014-2016)," kata dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 22 Januari 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan serta menahan dua orang tersangka dugaan korupsi yersebut, dua tersangka tersebut adalah PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015).

Bahkan, KPK sudah meningkatkan tahapan kasus ini menjadi penyidikan sejak September 2020.

Baca Juga: Seminggu Lalu Ikut Vaksinasi, Bupati Sleman Sri Purnomo Malah Tepapar Covid-19

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020. PRK dan MUM diduga telah melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan yang telah diberikan oleh pemerintah," udap Ali Fikri

"Meliputi, telah melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak tertentu untuk membahas persiapan pengadaan. Terlepas dari itu para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control," imbuhnya.

Baca Juga: Biden Dilantik, Tiongkok Siap Sanksi Pejabat AS Loyalis Trump

Ia juga menyebut bahwa proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.

Atas hal yang telah diperbuat, PRK dan MUM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jambret HP Bule Rusia di Munggu, Seorang Warga Probolinggo Ini Dibekuk Polisi

Demi kepentingan Penyidikan, PRK dan MUM dilakukan penahanan pertama, selama 20 hari dimulai dari 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Sedangkan untuk PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga tak pernah bosan untuk mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara.
Bahwa setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.*** (Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah