Korupsi Dana BKK selama 5 Tahun, Kelian Subak Ngaku Dipakai Berobat

- 6 November 2020, 13:11 WIB
Tersangka dugaan korupsi dana BKK Desa Taman Kecamatan Abiasemal Badung  I Made Subarman di Polres Badung, 6 November 2020.
Tersangka dugaan korupsi dana BKK Desa Taman Kecamatan Abiasemal Badung I Made Subarman di Polres Badung, 6 November 2020. /kartika mahayadnya/M. Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM – Kasus korupsi termasuk di Bali menggurita hingga level bawah. Kali ini Satuan Reskrim Polres Badung menyiduk I Made Subarman,47, yang  tak lain adalah Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung, Jumat 6 November 2020.

Dugaan tindak pidana korupsi  yang disangkakan yakni penyelewengan dana BKK Provinsi Bali dan BKK Badung sebesar Rp 300 juta selama 5 tahun.

Wakapolres Kabupaten Badung Kompol Ni Putu Utariani menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait jabatan tersangka.

Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Namamu Di Sini!

"Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp 50 juta setiap tahun sejak 2015 hingga tahun 2020 dari BKK Provinsi Bali. dan Pemkab Badung Rp 100 juta selama tahun 2015 hingga 2016, sehingga total bantuan Rp 300 juta," beber Kompol Utariani kepada awak media, Jumat 6 November 2020. 

Bantuan BKK tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan subak tersebut. "Tetapi oleh tersangka biaya tersebut digunakan untuk pribadinya, dan hanya kurang lebih Rp 116 juta yang digunakan untuk program dan opersional subak dan sebanyak Rp 183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," bebernya kembali. 

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Semakin Meningkat, Sejumlah Destinasi Wisata di Yogyakarta Ditutup

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan prubadinya. "Pengakuan dia digunakan untuk berobat, dan kepentingan pribadinya," jelas Kompol Utariani.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor kepada Polres Badung dengan nomor :LP/A/69/VI/2019/Bali/Res Badung. Kasus ini ditangani oleh Polres Badung sejak Juni 2019.

"Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali yang dikeluarkan pada Februari 2020 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 183 juta," sebut Wakapolres Kompol Utariani.

Baca Juga: Mobil Dinas Kepala Negara di Dunia, Siapa yang Termahal?, Presiden RI Rp 23,4 Miliar

Kasus tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polres Badung pada Selasa (27/10). Tersangka dijerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Badung. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x