Baca Juga: Pasien Covid-19 Semakin Bertambah, DPRD Bali Desak Agar Nakes Segera Divaksin
Polisi mengganjal tersangka dengan pasal 340, 338, 351 KUHP atas tindakan pembunuham dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Paling ringan hukuman penjara 7 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Jansen.***