Sakit Hati Diputus Cinta, Lorens Bunuh Mantan Pacar

- 21 Januari 2021, 19:23 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Saat Mengangkat Barang Bukti Pisau yang digunalam Lorens Membunuh Andriana
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Saat Mengangkat Barang Bukti Pisau yang digunalam Lorens Membunuh Andriana /Ari Setiawan

Baca Juga: Pasien Covid-19 Semakin Bertambah, DPRD Bali Desak Agar Nakes Segera Divaksin

Polisi mengganjal tersangka dengan pasal 340, 338, 351 KUHP atas tindakan pembunuham dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Paling ringan hukuman penjara 7 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Jansen.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah