"Biarkan penegakan hukum berjalan sesuai yang diamanahkan UU pidana, Depdir BPJS ketenagakerjaan Banuspa fokus saja pada pekerjaannya," kata Udin.
"Kalau tidak bisa bekerja meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mundur saja daripada buat pencitraan terus di medsos dan lainnya," desaknya. ***