Rhoma Irama Tolak Permintaan Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli Pra Peradilan Perkaranya

- 9 Januari 2021, 16:23 WIB
Rhoma Irama menolak jadi saksi ahli kasus kerumunan Rizieq Shihab
Rhoma Irama menolak jadi saksi ahli kasus kerumunan Rizieq Shihab /Cirebonraya-pikiran rakyat

DENPASARUPDATE.COM – Raja Dangdut Rhoma Irama rupanya dilobi mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk menjadi saksi ahli dalam perkara yang menjeratnya.

Hali itu disampaikan Alamsyah Hanafiah  selaku Kuasa Hukum Rizieq Shihab, di Jakarta Jumat malam 8 Januari 2021.

Rhoma Irama diminta jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Pasti Cair ! Berikut Langkah Mengecek Nama Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja

Alamsyah menilai pentolan Soneta Group itu pantas menjadi saksi ahli karena kerap mengisi ceramah di acara Maulid Nabi.

Atas permintaan itu, Rhoma Irama, secara tegas menolak permintaan Rizieq Shihab karena mengaku bukan kapasitas dirinya menjadi saksi ahli kasus kerumunan tersebut.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu," kata Bima, tim managing Rhoma Irama  sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin ke Bali? Siapkan Hasil Rapid Antigen Negatif Covid-19

Dikatakan, Bang Rhoma—demikian sapaan akrabnya bersedia menjadi saksi ahli apabila membahas soal musik.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x