"Kecuali kata beliau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," tegas Bima memberi alasan.
Seperti diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq menyebut bahwa dirinya sudah menghubungi Rhoma Irama terkait kesediaannya untuk menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut. Terpilihnya Rhoma Irama sebagai saksi ahli lantaran pria 74 tahun itu kerap berdakwah untuk mengisi acara Maulid Nabi.
Baca Juga: WAH! Gubernur Koster Ubah Kebijakan, WFH Boleh 50 Persen, Jam Buka Mall Ngaret Sampai Jam 21.00 Wita
"Saya sudah hubungin beliau cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya dia bisa, tapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi.
Ini kan apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid, dari zaman ke zaman kan baru ini saja (Maulid Nabi dianggap melanggar pidana)," timpalnya.
Kabar terbaru dari Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan sempat mengalami sesak napas saat menjalani proses penahanan. Bahkan, Habib Rizieq disebut-sebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dideritanya.
Baca Juga: Buntut Like Akun Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Iya sempat sesak napas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," kata salah satu Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanua.
Aziz mengaku tak mengetahui lebih detail ihwal sakit yang diderita pendiri FPI tersebut. Ia hanya mendapatkan informasi dari tim dokter bahwa Rizieq Shihab kondisi kesehatannya menurun. ***