Rhoma Irama Tolak Permintaan Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli Pra Peradilan Perkaranya

- 9 Januari 2021, 16:23 WIB
Rhoma Irama menolak jadi saksi ahli kasus kerumunan Rizieq Shihab
Rhoma Irama menolak jadi saksi ahli kasus kerumunan Rizieq Shihab /Cirebonraya-pikiran rakyat

DENPASARUPDATE.COM – Raja Dangdut Rhoma Irama rupanya dilobi mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk menjadi saksi ahli dalam perkara yang menjeratnya.

Hali itu disampaikan Alamsyah Hanafiah  selaku Kuasa Hukum Rizieq Shihab, di Jakarta Jumat malam 8 Januari 2021.

Rhoma Irama diminta jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Pasti Cair ! Berikut Langkah Mengecek Nama Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja

Alamsyah menilai pentolan Soneta Group itu pantas menjadi saksi ahli karena kerap mengisi ceramah di acara Maulid Nabi.

Atas permintaan itu, Rhoma Irama, secara tegas menolak permintaan Rizieq Shihab karena mengaku bukan kapasitas dirinya menjadi saksi ahli kasus kerumunan tersebut.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu," kata Bima, tim managing Rhoma Irama  sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin ke Bali? Siapkan Hasil Rapid Antigen Negatif Covid-19

Dikatakan, Bang Rhoma—demikian sapaan akrabnya bersedia menjadi saksi ahli apabila membahas soal musik.

"Kecuali kata beliau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," tegas Bima memberi alasan.

Seperti  diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq menyebut bahwa dirinya sudah menghubungi Rhoma Irama terkait kesediaannya untuk menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut. Terpilihnya Rhoma Irama sebagai saksi ahli lantaran pria 74 tahun itu kerap berdakwah untuk mengisi acara Maulid Nabi.

Baca Juga: WAH! Gubernur Koster Ubah Kebijakan, WFH Boleh 50 Persen, Jam Buka Mall Ngaret Sampai Jam 21.00 Wita

"Saya sudah hubungin beliau cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya dia bisa, tapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi.

Ini kan apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid, dari zaman ke zaman kan baru ini saja (Maulid Nabi dianggap melanggar pidana)," timpalnya.

Kabar terbaru  dari Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan sempat mengalami sesak napas saat menjalani proses penahanan. Bahkan, Habib Rizieq disebut-sebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dideritanya.

Baca Juga: Buntut Like Akun Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Iya sempat sesak napas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," kata salah satu Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanua.

Aziz mengaku tak mengetahui lebih detail ihwal sakit yang diderita pendiri FPI tersebut. Ia hanya mendapatkan informasi dari tim dokter bahwa Rizieq Shihab kondisi kesehatannya menurun. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah