Wow, Bang Ipul Segera Hirup Udara Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Saipul Jamil

- 4 Januari 2021, 03:00 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /via PR Cirebon

Total hukuman Saipul Jamil diketahui delapan tahun penjara. Sebab Saipul Jamil telah menjalani hukuman empat tahun, tim kuasa hukum berharap permohonan bebas bersyaratnya kali ini diterima.

Saipul sendiri diketahui pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Baca Juga: ADUH! Menghilang Berhari-hari, Orang dengan Gangguan Jiwa Ditemukan Ternyata Sudah Tak Bernyawa

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. 

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: DUH! Tempe dan Tahu Terancam Punah dari Jagat Kuliner Indonesia, Ini Sebabnya

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah