"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," kata Mahfud.
Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan. https://t.co/R1UWBBFsFN— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021
Baca Juga: MISTERIUS! Ganjar Pranowo Ngaku Pernah Dapat Potongan Sayap Ayam dari Habib Ja'far, Apa Artinya Ya?
Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali.
Demikian putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Obyek Wisata di Bali Diserbu Wisatawan saat Libur Awal Tahun
Aby Febriyanto Dunggio, adalah pemohon yang mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang sempat dihentikan Polri kala Rizieq tidak kunjung pulang dari Arab Saudi.
Dengan putusan PN Jakarta Selatan ini, pengadilan memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk membuka kembali proses hukum dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.***