DENPASARUPDATE.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan chat mesum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (IB HRS) kembali dilanjutkan
Mahfud mengatakan bahwa seharusnya proses hukum harus terus dan tetap dilanjutkan.
Hanya saja, ia menyebut dirinya tidak mengetahui terkait detail isi dugaan chat mesum tersebut.
Baca Juga: Racikan Mourinho Berbuah Manis, Tottenham Hajar Leeds United di Kandang
"Proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd seperti dilihat DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) Minggu 2 Januari 2021.
Ia juga mengaku bahwa phaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus tersebut.
Baca Juga: TERUNGKAP! Tulang Belulang di Hutan Pujungan Ternyata Warga yang Hilang Sejak November 2020
"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," demikian Mahfud melanjutkan.
Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021
Saat menjawab pertanyaan tokoh Muhammdiyah, Ma'Mun Murod al-Barbasy lewat akun twitternya @mamunmurod, Mahfud kembali menulis sesuatu di laman Twitter pribadinya tersebut.