Waduh! Mahasiswi Unud Diduga Alami Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen, Begini Tanggapan Kampus

- 31 Desember 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi: Ketua organisasi pelecehan seksual online di Korea Selatan divonis penjara 40 tahun
Ilustrasi: Ketua organisasi pelecehan seksual online di Korea Selatan divonis penjara 40 tahun /Pixabay

Tidak hanya itu, menurut Vany, dosen berinisial W ini sempat menunjukkan kumpulan video porno kepada CA, hingga puncaknya W memaksa memasukkan tangannya ke dalam baju CA.

Lebih lanjut, Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan bahwa pasca kejadian pelecehan seksual tersebut, CA sempat melaporkan kepada pihak kampus, akan tetapi tidak ada tindak lanjut apapun terhadap kejadian tersebut.

Baca Juga: INGAT! Mulai 1 Januari Banyak Perangkat Tak Bisa Gunakan Aplikasi Whatsapp, Ini Penyebabnya

Baca Juga: FPI dan Beberapa Ormas Lain Dibubarkan, DPR Pertanyakan Prosesnya

Karena ketakutan, CA pun tidak kunjung menyelesaikan studinya dan terancam dikeluarkan alias drop out (DO).

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud), Dr. Made Sri Satyawati, S.S.,M.Hum, mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dari media social (medsos). Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mahasiswi dan oknum dosen yang dimaksud.

Baca Juga: Usai Sisa Anggaran Untuk Timnas Ditarik, PSSI Ajukan TC Jangka Panjang

Baca Juga: TURUN LAGI! Update Harga Emas Pada Kamis 31 Desember 2020, Emas Antam Rp1.915.000 per 2 Gram
"Saya akan melakukan pemanggilan terhadap mahasiswi dan oknum dosen yang dimaksud untuk menggali informasi lebih dalam dari kedua belah pihak. Jadi, maaf kali ini belum bisa berbicara karena belum mendapatkan data dan belum melakukan pemanggilan terhadap mahasiswi dan dosen yang dimaksud," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah