DENPASARUPDATE.COM - Jadi tersangka video porno, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2020.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dipersangkakan dengan beberapa pasal tentang pornografi.
Baca Juga: Mengejutkan! Gisel Akui Video Porno Terjadi Saat Masih Sah Istri Gading, Selingkuh?
"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Gisel dan MYD disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Baca Juga: STOP PRESS! Gisel Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Video Porno
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Baca Juga: Beri Kabar Duka, Ustadz Yusuf Mansyur: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun..