Waduh! Gisel dan MYD Terancam 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 16:40 WIB
Artis Gisella Anastasia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23 Desember 2020: Gisel mengakui bahwa MYD merupakan pria dalam video asusila yang viral di media sosial, kini keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Artis Gisella Anastasia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23 Desember 2020: Gisel mengakui bahwa MYD merupakan pria dalam video asusila yang viral di media sosial, kini keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. /RENO ESNIR/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM - Jadi tersangka video porno, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dipersangkakan dengan beberapa pasal tentang pornografi.

Baca Juga: Mengejutkan! Gisel Akui Video Porno Terjadi Saat Masih Sah Istri Gading, Selingkuh?

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Gisel dan MYD disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Baca Juga: STOP PRESS! Gisel Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Video Porno

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Beri Kabar Duka, Ustadz Yusuf Mansyur: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun..

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x