Kemudian, 2 (dua) supplier rekanan bansos Covid-19, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
Juliari P Batubara, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram
Sementara itu Ardian dan Harry sebagai pemberi siap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli mengatakan sebelumnya bahwa OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca Juga: Pengacara Ahli Waris Bantah Karni Ilyas dan Goris Mere Miliki Tanah di Labuhan Bajo
"Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli.***