Ini Profil Juliari Peter Batubara, Mensos yang Juga Wabendum PDIP Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 07:12 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dana Bansos Covid-19.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dana Bansos Covid-19. /Dok. Humas Kemensos/Rachmad Aditya

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 (empat) orang lainnya.

Ini profil Juliari Peter Batubara, Mensos tersangka korupsi dana bansos Covid-19.

Baca Juga: Mensos Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp 14,5 Miliar dalam OTT Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Juliari Peter Batubara, M.B.A., lahir pada 22 Juli 1972 di Jakarta. Saat ini ia berusia 48 tahun.

Juliari menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia periode masa jabatan 2019 s.d. 2024.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari 7 'Tumbal' PDIP di Pilkada sampai Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I, Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.

Ia juga menjadi Wakil Bendahara Umum DPP PDIP periode 2019 s.d. 2024.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Minggu 6 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pernah menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.

Sebelum terjun ke dunia politik, Juliari P Batubara sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Tridaya Mandiri, PT Arlinto Perkasa Buana, dan PT Bwana Energy.

Tidak hanya itu, Juliari juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007 s.d. 2014. Selain itu, Juliari juga pernah menjadi Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin pada 2009 s.d. 2010.

Baca Juga: Tawadhu dan Bisa Bermain Musik, Menkopolhukam Mahfud MD Kagumi Habib Luthfi bin Yahya

Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selain Mensos Juliari Peter Batubara, ada 4 (empat) orang lain sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri Kepada KPK

Adapun 4 (empat) orang tersangka lainnya, yaitu 2 (dua) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian, 2 (dua) supplier rekanan bansos Covid-19, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Juliari P Batubara, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Sementara itu Ardian dan Harry sebagai pemberi siap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli mengatakan sebelumnya bahwa OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Pengacara Ahli Waris Bantah Karni Ilyas dan Goris Mere Miliki Tanah di Labuhan Bajo

"Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah