Waduh, Viral Video Polisi Kawal Tiga Orang Jogging di Bali, Oknum Polisi Diperiksa Propam

16 Oktober 2020, 19:47 WIB
ILUSTRASI mobil polisi. //pexels

DENPASARUPDATE.COM – Jagat medsos viral dengan video sebuah mobil patrol dan pengawalan (patwal) polisi mengawal tiga orang sedang melakukan jogging di sebuah jalan raya.

Di video tersebut, terlihat 3 orang dikawal berlari di jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar dengan dikawal oleh Patwal Polisi di depan dan sebuah mobil putih berjenis Alphard di belakang pelari tersebut.

Mereka dikawal ke sampai ke tujuan mereka di sebuah tempat mereka menginap.

Baca Juga: Selain Spotify dan Joox, Di 4 Situs Ini Kamu Bisa Mendengarkan Musik Sepuasmu 

Video itu sendiri awalnya diunggah oleh Mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen. TNI (Purn.) J. Suryo Prabowo alias JSP dalam akun Instagram pribadinya @suryoprabowo2011. Dalam unggahannya, JSP menyindir tingkah polisi yang mengawal tiga orang tersebut.

Sontak video tersebut sudah ditonton oleh lebih dari 104 ribu orang. “Melindungi dan Melayani Masyarakat,” tulisnya, Jumat 16 Oktober 2020.

Belakangan diketahui lokasi pengawalan terhadap tiga orang jogging itu dilakukan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar.

Terkait viralnya video tersebut mendapat atensi khusus dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes (Pol) Syamsi mengakui adannya kejadian tersebut.

Baca Juga: Gagal Prakerja dan Tidak Lolos BLT Subsidi Gaji? Tenang, Ayo Ikut JPS Kemnaker, Bisa Jadi Pengusaha

Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi itu terdapat dugaan unsur menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Memang terdapat dugaan pelanggaran SOP, yang namanya pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi, jadi itu diduga tidak sesuai SOP,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang melakukan pengawalan tersebut sudah diperiksa oleh Bid. Propam Polda Bali.

Baca Juga: Nah Loh! Terungkap Kasus TNI LGBT, Begini Tanggapan Psikolog

“Petugas yang melakukan pengawalan sedang diperiksa oleh Propam,” tegasnya.

Namun, saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Syamsi memilih mengelak.

“Mulai diperiksa sejak siang tadi, jadi belum terkonfirmasi hasilnya bagaimana karena baru hari ini diperiksa,” lanjutnya. 

Pihak Polda Bali masih enggan membeberkan siapa sebenarnya orang yang dikawal oleh Patwal tersebut yang sampai memakan badan jalan.

Baca Juga: Mau Nonton Film Gratis? Ini 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan LayarKaca21

“Saya tidak tahu yang dikawal siapa, tapi kami fokus melakukan pemeriksaan terkait dugaan kesalahan anggota terkait SOP pengawalan, jadi bukan siapa yang dikawal,” tandasnya. 

Mengenai sanksi yang kemungkinan akan diberikan, Kombespol Syamsi mengungkapkan belum dapat diketahui karena masih dalam pemeriksaan.

Dari beberapa sumber, warga biasa sebenarnya bisa mendapatkan pengawalan Patwal, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan surat resmi ke Polda setempat mengenai maksuda dan tujuan pengawalan.

Baca Juga: Kunjungan Kerja di Bali, Demer Sampaikan Dukungan Tim Untuk MotoGp Indonesia 2021

Polisi akan menilai apakah pengajuan tersebut berhak atau tidak mendapat pengawalan. 

Masyarakat bisa langsung meminta pengawalan Polisi secara lisan jika berada dalam keadaan darurat seperti kecelakaan, orang sakit, atau pemakaman.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler