ABG 14 Tahun Dikeroyok Oknum Polisi, Begini Tanggapan Kompolnas

25 Desember 2021, 14:37 WIB
Polisi Keroyok ABG 14 Tahun, Kompolnas Pertanyakan Polisi dalam Pengaruh Narkoba /Karawangpost/pexels: MART PRODUCTION

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapannya terkait pengeroyokan yang terjadi pada remaja berusia 14 tahun oleh oknum polisi.

Kompolnas menyesalkan terjadinya tindakan pengeroyokan tersebut oleh oknum polisi di Bidara Cina, Jakarta Timur.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Muntah di Mobil, Seorang Penumpang Wanita Ditampar dan Ditendang Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya

Lebih lanjut, Poengky Indarti mengatakan pihaknya berharap Propam bisa segera mengusut secara tuntas dugaan pengeroyok tersebut.

"Kami berharap Propam segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut," imbuhnya.

Peongky juga menambahkan kasus pengeroyokan ini dapat dikatakan sebagai bentuk penyiksaan dan perlu dilakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Semifinal Leg Kedua Piala AFF 2020 Timnas Indonesia Vs Singapura, Ini 4 Pemain yang Diwaspadai Shin Tae-yong

"Jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut penyiksaan. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam rangka tugas atau tidak?," tuturnya.

Komisioner Kompolnas itu berharap agar oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut dihukum dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

"Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," pungkas Poengky.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler