8 Pelaku Pembuat Surat Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

26 Januari 2021, 16:01 WIB
Tersangka Pembuat Surat Antigen Dipublikasikan Polda Metro Jay /Humas Polda Metro Jaya

DENPASARUPDATE.COM – Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan surat tes covid – 19 yang digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.

Kali ini ada 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR telah dibekukan. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni (RSH) yang menawarkan, (RHM) yang membuat dan bekerja di lab, (SP) yang menawarkan, (MA) bagian pemasaran dan (KA) yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah (MA), (Y), dan (IS).

Baca Juga: Perpanjang PPKM di Bali, Koster: Semua Perlu Menjaga Kesehatan

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, lalu di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” Ujarnya.

Bahkan sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api.

“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya pada Selasa 26 Januari 2021. 

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp 75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp 900 ribu.

Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Juga menyampaikan “Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan),” ungkapnya.

Pembongkaran kasus pemalsuan surat tes covid – 19, baik hasil tes swab antigen maupun PCR, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.

“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat covid – 19,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan covid – 19.
Namun, penanggulangan covid – 19 di Indonesia tidak akan berjalan optimal bila ada penyelewenangan dalam pelaksanaannya. Seperti kasus pemalsuan surat tes covid – 19 tersebut.

Baca Juga: PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

Para pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang – undang ITE.***

Editor: M Hari Balo

Sumber: Divisi Humas Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler