Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Menkopolhukam Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan!

3 Januari 2021, 00:00 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. /instagram.com/@mohmahfudmd/

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan chat mesum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (IB HRS) kembali dilanjutkan

Mahfud mengatakan bahwa seharusnya proses hukum harus terus dan tetap dilanjutkan.

Hanya saja, ia menyebut dirinya tidak mengetahui terkait detail isi dugaan chat mesum tersebut.

Baca Juga: Racikan Mourinho Berbuah Manis, Tottenham Hajar Leeds United di Kandang

"Proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd seperti dilihat DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) Minggu 2 Januari 2021.

Ia juga mengaku bahwa phaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: TERUNGKAP! Tulang Belulang di Hutan Pujungan Ternyata Warga yang Hilang Sejak November 2020

"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," demikian Mahfud melanjutkan.

Saat menjawab pertanyaan tokoh Muhammdiyah, Ma'Mun Murod al-Barbasy lewat akun twitternya @mamunmurod, Mahfud kembali menulis sesuatu di laman Twitter pribadinya tersebut.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," kata Mahfud.

 Baca Juga: MISTERIUS! Ganjar Pranowo Ngaku Pernah Dapat Potongan Sayap Ayam dari Habib Ja'far, Apa Artinya Ya?

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali.

Demikian putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Obyek Wisata di Bali Diserbu Wisatawan saat Libur Awal Tahun

Aby Febriyanto Dunggio, adalah pemohon yang mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang sempat dihentikan Polri kala Rizieq tidak kunjung pulang dari Arab Saudi.

Dengan putusan PN Jakarta Selatan ini, pengadilan memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk membuka kembali proses hukum dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler