Waduh, Sudah Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Kemnaker Minta Dikembalikan, Ini Sebabnya

- 19 Oktober 2020, 14:10 WIB
Pastikan Syarat Ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair
Pastikan Syarat Ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair /Jurnal Presisi/

DENPASARUPDATE.COM – Pandemi Covid-19 benar-benar membuat berbagai sektor ikut terdampak, salah satunya ialah sektor ekonomi.

Guna memulihkan sektor tersebut di masyarakat menggelontorkan berbagai stimulus, salah satunya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bagi para pekerja yang juga ikut terdampak, pemerintah mengeluarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dengar Ayu TingTing Mau Menikah, Ivan Gunawan Ngaku Sudah Tak Punya Hati

Bantuan ini sendiri dikeluarkan bagi para pekerja yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp5 juta. Bahkan, bantuan ini sudah masuk gelombang kedua pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan 12,4 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta sudah mendapatkan manfaat subsidi upah selama pandemi ini. Ida berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat bermanfaat bagi para penerima.

Selain itu, ia berharap program bantuan subsidi gaji/upah meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di era Pandemi Covid-19.

Baca Juga: DPRD Bali Pastikan Hari Ini Bawa Aspirasi Mahasiswa yang Tolak UU Ciptaker ke Jakarta

Ida juga melakukan pemantauan langsung dengan mengunjungi rumah penerima bantuan subsidi gaji/upah.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Ida dalam keterangan pers Senin, 19 Oktober 2020.

Hanya saja, pemerintah meminta mengembalikan bantuan tersebut bagi para pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi sudah terlanjur menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Tewas Dipenjara, Teman Sel Ungkap Pembunuh Rangga Tidak Mau Makan dan Minum

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Senin 19 Oktober 2020

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Dana BSU Tersisa 8 Triliun, Menaker Katakan Akan Alihkan ke Guru Honorer

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x