Selama proses integrasi maupun setelah integrasi, ketiga bank syariah dan para pemegang saham menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Sedangkan bagi para nasabah, merger ini belum berlaku efektif. Penandatangan CMA merupakan langkah awal dari proses merger.
“Nasabah tidak perlu khawatir, kami memastikan layanan dan operasional untuk nasabah pun akan tetap berjalan berdasar pemenuhan kebutuhan nasabah (customer centric). Tidak ada perubahan pada operasional, kebutuhan nasabah tetap menjadi prioritas dan pelayanan akan tetap kami berikan secara optimal,” pungkas Toni. ***