Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Baca Juga: Dianggap Terlalu Bising, Ratusan Kendaraan Bermotor di Serangan di Angkut Polisi
Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.
Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
Selain itu ada opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank yang didirikan LPS atau Bank Perantara.***