Spirit Pendirian LPS: Peran Strategis Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional

- 13 November 2023, 21:05 WIB
Logo Lembaga Penjamin Simpanan
Logo Lembaga Penjamin Simpanan /LPS/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Menabung atau menyimpan uang di bank tentu harus mendapat jaminan kemanan. Karena itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.

Hingga kni LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, mengungkap pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: LPS Gaungkan Literasi Penjamin Simpanan dengan Menggandeng Jurnalis di Bali

”Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” tandas Suwandi di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

Dia menguraikan, pada tahun 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

Baca Juga: Pastikan Pemilu di Bali Berjalan Aman, Kabid Humas: Kita Pastikan Netral

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” terangnya.

Dikatakan pula, di dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: LPS Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x