Calon Penerima KUR Retail Kategori Warung Skala Menengah, Simak Tahapan Pengajuannya!

- 16 Oktober 2022, 15:30 WIB
Baner tahapan pendaftaran KUR bagi usaha ritel atau warung skala  menengah
Baner tahapan pendaftaran KUR bagi usaha ritel atau warung skala menengah /kur.ekon.go.id/Denpasar Update

 -Dalam hal calon penerima KUR Ritel masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan Kredit Program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit sebelumnya.

-Calon Penerima KUR untuk individu/ perseorangan yang berstatus suami/istri ditetapkan sebagai satu debitur.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Minggu 16 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya

Apabila suami sedang menikmati Kredit Produktif (Kredit Modal Kerja/Kredit Investasi) pada Bank/Bank lain/Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI), maka apabila istri mengajukan KUR tidak dapat diberikan, begitu juga sebaliknya.

 Sebelum  mengajukan Pinjaman Berkonsultasi dulu dengan Pihak Bank terkaitya biar tidak salah paham dan terus Update informasi.  (Chalim Nuetron) ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x