Calon Penerima KUR Retail Kategori Warung Skala Menengah, Simak Tahapan Pengajuannya!

- 16 Oktober 2022, 15:30 WIB
Baner tahapan pendaftaran KUR bagi usaha ritel atau warung skala  menengah
Baner tahapan pendaftaran KUR bagi usaha ritel atau warung skala menengah /kur.ekon.go.id/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Saat ini banyak kalangan mencari tahu tentang tahapan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mulai dari plafon KUR  yang di batasi Rp 100 juta di tahun 2019, dan Rp 200 juta untuk nasabah yang pertama kali menerima KUR di tahun 2020. Dan di 2022 bisa ajukan hingga Rp 500 Juta.

Selain itu ada juga pembatasan kuota penyaluran kur pada setiap individu mantri semua itu di tentukan oleh tingkat penyaluran kuota triwulan sebelumnya serta kulitas kredit atau rasio kredit bermasalah mantri tersebut bulan sebelumnya.

Apakah baik atau banyak kredit menunggak dan macet? Sekali lagi kredit adalah kredit modal kerja dan investasi individu atau badan usahan yang layak.

Baca Juga: Bertekad Lahirkan Generasi Berjiwa Bushido dan Berprestasi, PERKEMI Banten Gelar Gasukhu dan Rayakan HUT 21

Calon Penerima KUR Ritel adalah sebagai berikut :

 -Usaha mikro, kecil, dan menengah;

 -Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia, dan

 -Tenaga Kerja Indonesia yang puma bekerja di luar negeri

 -Calon Penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Mau Pinjam KUR BRI 2022 Rp100 Juta Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah? Simak Cara Pengajuan Secara Online Disini

 -Calon Penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektibilitas lancar.

 -Calon Penerima KUR Ritel memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Industri (TDI)/ surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan sesuai sektor usaha.

-Calon Penerima KUR Ritel yang sedang menerima KUR Ritel tetap dapat memperoleh tambahan kredit dengan total pinjaman sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :


Baca Juga: POPULER PAGI INI: Link Download Minecraft Full Game Gratis hingga Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP

-Untuk skema kredit investasi dengan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan, dan

-Pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR Ritel.

-Calon Penerima KUR Ritel hanya dapat menerima KUR Ritel dengan total akumulasi plafon KUR Ritel termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Bank.

Baca Juga: Tutup AKSIKU 2022, Suwirta Ajak Seniman Klungkung Bangkitkan Seni dan Budaya

-Bank wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR Ritel melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

 -Dalam hal calon penerima KUR Ritel masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan Kredit Program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit sebelumnya.

-Calon Penerima KUR untuk individu/ perseorangan yang berstatus suami/istri ditetapkan sebagai satu debitur.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Minggu 16 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya

Apabila suami sedang menikmati Kredit Produktif (Kredit Modal Kerja/Kredit Investasi) pada Bank/Bank lain/Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI), maka apabila istri mengajukan KUR tidak dapat diberikan, begitu juga sebaliknya.

 Sebelum  mengajukan Pinjaman Berkonsultasi dulu dengan Pihak Bank terkaitya biar tidak salah paham dan terus Update informasi.  (Chalim Nuetron) ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x