-Calon Penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektibilitas lancar.
-Calon Penerima KUR Ritel memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Industri (TDI)/ surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan sesuai sektor usaha.
-Calon Penerima KUR Ritel yang sedang menerima KUR Ritel tetap dapat memperoleh tambahan kredit dengan total pinjaman sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
-Untuk skema kredit investasi dengan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan, dan
-Pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR Ritel.
-Calon Penerima KUR Ritel hanya dapat menerima KUR Ritel dengan total akumulasi plafon KUR Ritel termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Bank.
Baca Juga: Tutup AKSIKU 2022, Suwirta Ajak Seniman Klungkung Bangkitkan Seni dan Budaya
-Bank wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR Ritel melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.