Calon Penerima KUR Retail Kategori Warung Skala Menengah, Simak Tahapan Pengajuannya!

- 16 Oktober 2022, 15:30 WIB
Baner tahapan pendaftaran KUR bagi usaha ritel atau warung skala  menengah
Baner tahapan pendaftaran KUR bagi usaha ritel atau warung skala menengah /kur.ekon.go.id/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Saat ini banyak kalangan mencari tahu tentang tahapan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mulai dari plafon KUR  yang di batasi Rp 100 juta di tahun 2019, dan Rp 200 juta untuk nasabah yang pertama kali menerima KUR di tahun 2020. Dan di 2022 bisa ajukan hingga Rp 500 Juta.

Selain itu ada juga pembatasan kuota penyaluran kur pada setiap individu mantri semua itu di tentukan oleh tingkat penyaluran kuota triwulan sebelumnya serta kulitas kredit atau rasio kredit bermasalah mantri tersebut bulan sebelumnya.

Apakah baik atau banyak kredit menunggak dan macet? Sekali lagi kredit adalah kredit modal kerja dan investasi individu atau badan usahan yang layak.

Baca Juga: Bertekad Lahirkan Generasi Berjiwa Bushido dan Berprestasi, PERKEMI Banten Gelar Gasukhu dan Rayakan HUT 21

Calon Penerima KUR Ritel adalah sebagai berikut :

 -Usaha mikro, kecil, dan menengah;

 -Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia, dan

 -Tenaga Kerja Indonesia yang puma bekerja di luar negeri

 -Calon Penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x