-Untuk skema Kredit Investasi dengan Kredit Investasi dengan Kredit Modal
Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan, dan
-Pemberian Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR Mikro.
Calon Penerima KUR Mikro hanya dapat menerima KUR Mikro dengan total akumulasi plafon KUR Mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Bank.
- Bank wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
-Dalam hal calon penerima KUR Mikro masih memiliki baki debet Kredit Produktif
dan Kredit Program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Gianyar dan Sekitarnya
-Calon Penerima KUR untuk individu/ perseorangan yang berstatus suami/istri ditetapkan sebagai satu debitur. Apabila suami sedang menikmati Kredit Produktif (Kredit Modal Kerja/Kredit Investasi) pada Bank/Bank lain/Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI), maka apabila istri mengajukan KUR tidak dapat diberikan, begitu juga sebaliknya.