-Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada angka (4) telah mengikuti
pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimum 3 (tiga)
bulan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya
-Calon Penerima KUR Mikro dapat sedang menerima kredit lainnya antara lain
berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit,
serta KUR dengan kolektibilitas lancar.
-Calon Penerima KUR Mikro memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang