Usaha mikro, kecil, dan menengah:
-Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap
atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya
-Tenaga Kerja Indonesia yang purna/telah selesai bekerja di luar negeri;
-Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
-Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada angka (1), (2), dan (3)
harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6
(enam) bulan.