Apa Itu KUR Mikro, Apa saja syaratnya?, Simak Begini Prosesnya!

- 15 Oktober 2022, 09:00 WIB
Baner syarat dan pendaftaran KUR
Baner syarat dan pendaftaran KUR /kur.go.id/Denpasar Update

Usaha mikro, kecil, dan menengah:

-Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap 

atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia;

 Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya

-Tenaga Kerja Indonesia yang purna/telah selesai bekerja di luar negeri; 

-Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

 

-Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada angka (1), (2), dan (3) 

harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 

(enam) bulan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x