Apa Itu KUR Mikro, Apa saja syaratnya?, Simak Begini Prosesnya!

- 15 Oktober 2022, 09:00 WIB
Baner syarat dan pendaftaran KUR
Baner syarat dan pendaftaran KUR /kur.go.id/Denpasar Update

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Jakarta dan Sekitarnya

Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

Kelompok usaha lainnya.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x