Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Jakarta dan Sekitarnya
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Kelompok usaha lainnya.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau