Apa Itu KUR Mikro, Apa saja syaratnya?, Simak Begini Prosesnya!

- 15 Oktober 2022, 09:00 WIB
Baner syarat dan pendaftaran KUR
Baner syarat dan pendaftaran KUR /kur.go.id/Denpasar Update

 -Catatan keuangan usaha secara sederhana;

 -Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan surat izin lainnya seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Industri (TDI)/ surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan sesuai sektor usaha;

 -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk permohonan dengan plafond diatas Rp25.000.000 (lima puluh juta rupiah);

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Badung dan Sekitarnya

 -Bukti kepemilikan agunan tambahan;

 -Khusus untuk Calon Penerima KUR Mikro bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja wajib melampirkan sertifikat pelatihan atau surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan; 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x