diterbitkan Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat izin lainnya seperti :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda
Daftar Industri (TDI)/ surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan
sesuai sektor usaha.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Sabtu 15 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Yogyakarta dan Sekitarnya
-Calon Penerima KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro tetap dapat
memperoleh tambahan kredit dengan total pinjaman sebesar Rp. 25.000.000
(dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :