Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Kelompok usaha lainnya.
Baca Juga: Pilih Damai dan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Begini Alasan Lesti Kejora, Singgung Soal Ini
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
Calon Peserta Magang di luar negeri;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.