- KUR Ritel
KUR Ritel adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha plafon dengan plafond kredit mulai dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Jumat 14 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Tabanan dan Sekitarnya
Ada beberapa kategori yang dapat mengajukan pembiayaan usaha rakyat ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penerima KUR merupakan individu atau perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Jumat 14 Oktober 2022 Untuk Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya
- Calon Pekerja Magang di luar negeri.