Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Tidak Resmi

- 16 September 2022, 11:30 WIB
Simak Cara Melamporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Tidak Resmi
Simak Cara Melamporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Tidak Resmi /Unsplash/Mika Baumeister/

OJK juga menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK.

Jika kalian ingin mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys Versi 0.29 Mod Apk Unlock All Skin, Gratis Token dan Money, Unlimited Gems, Diburu

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition Terbaru 1.19.22.01 Legal dan Aman Asli Mojang GRATIS Klik Disini

Semoga informasi diatas dapat membantu Anda untuk lebih hati-hati dalam memilih pinjaman online.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya di Portal Purwokerto dengan judul Tidak Mau Jadi Korban? Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Cara Tepat Melaporkan Pinjaman Online Tidak Resmi.*** (Rozak Abidin/Portal Purwokerto)

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah