OJK juga menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK.
Jika kalian ingin mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.
Semoga informasi diatas dapat membantu Anda untuk lebih hati-hati dalam memilih pinjaman online.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya di Portal Purwokerto dengan judul Tidak Mau Jadi Korban? Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Cara Tepat Melaporkan Pinjaman Online Tidak Resmi.*** (Rozak Abidin/Portal Purwokerto)