Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Tidak Resmi

- 16 September 2022, 11:30 WIB
Simak Cara Melamporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Tidak Resmi
Simak Cara Melamporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Menjadi Korban Pinjaman Online Tidak Resmi /Unsplash/Mika Baumeister/

Baca Juga: Link GB WhatsApp 13.50 Androidwaves Download Official Terbaru 2022 For iOS & Android Tanpa Kadaluarsa, Aman?


1. Agar Dapat di Proses Hukum, Laporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian
Kalian bisa membuat aduan ke pihak berwajib atau kepolisian agar dapat di proses secara hukum jika Anda mengalami masalah dengan pinjaman online, baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal.

Anda bisa melaporkannya melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjol Legal, Aman, Berbunga Rendah, Limit Awal Tinggi, Nomor 3 Berikan Bunga 0%, Cek Segera Disini

Baca Juga: Stumble Guys 0.40 dan Cara Download Versi Update di HP Android, iOS Apple Ipad iPhone, Laptop (Steam)

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi Untuk Pemblokiran
Cara kedua yaitu, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo
Cara ketiga, yaitu dengan cara melaporkan pinjol ilegal dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Gratisss, Link Download Main Game di Poki Games Online, Ada Stumble Guys hingga Sakura School Simulator

Baca Juga: Langsung Cair ke Rekening Pinjaman Online BCA Tanpa Jaminan Ini Link, Syarat, dan Cara Mengajukan Pinjol

Itulah ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal, pinjaman online yang tidak masuk daftar pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 seperti dikutip dari akun Instagram OJK.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah