1. Agar Dapat di Proses Hukum, Laporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian
Kalian bisa membuat aduan ke pihak berwajib atau kepolisian agar dapat di proses secara hukum jika Anda mengalami masalah dengan pinjaman online, baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal.
Anda bisa melaporkannya melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].
2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi Untuk Pemblokiran
Cara kedua yaitu, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].
3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo
Cara ketiga, yaitu dengan cara melaporkan pinjol ilegal dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal, pinjaman online yang tidak masuk daftar pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 seperti dikutip dari akun Instagram OJK.