PayTren adalah perusahaan yang sudah berdiri cukup lama, yakni kurang lebih 3 tahun. Namun selama perjalan nya ada saja kontroversi yang dihadirkan oleh perusahaan ini.
Hingga tahun 2022 ini, PayTren banyak mengalami permasalahan hingga terjadi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tergabung di dalam nya.
Kontroversi lain yang pernah terjadi adalah, ternyata bisnis pembayaran elektronik dan e-money dari PayTren dibekukan oleh Bank Indonesia (BI), pada tanggal 6 Oktober 2017 silam.
Layanan pembayaran elektronik PayTren sempat dihentikan lantaran bisnis sang ustaz kondang ini belum mengantongi izin BI.
Berdasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP pada tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang atau pembayaran elektronik diwajibkan untuk mendapatkan izin dari BI jika floating fund atau pengelolaan uang telah mencapai Rp1 miliar.
Menurut BI selama ini transaksi yang dilakukan oleh PayTren sifatnya open loop, yang artinya melibatkan merchant lain. Dan uang tersebut bisa digunakan untuk membayar tagihan listrik, pulsa telepon, membeli tiket kereta, dan sebagainya.
"Semuanya harus mengikuti aturan resmi dari BI apabila telah mengelola dana sebesar Rp 1 miliar," tegas, Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI di Jakarta.