Kontroversi PayTren, Usaha yang Dikelola Ustadz Yusuf Mansur: Sudah Bermasalah Sejak Awal

- 10 April 2022, 01:00 WIB
PayTren dan Ustadz Yusuf Mansur
PayTren dan Ustadz Yusuf Mansur /Istimewa/PayTren

PayTren adalah perusahaan yang sudah berdiri cukup lama, yakni kurang lebih 3 tahun. Namun selama perjalan nya ada saja kontroversi yang dihadirkan oleh perusahaan ini.

Baca Juga: Bali United Krisis Kiper, Usai Wawan Hendrawan, Giliran Sosok Eks Persebaya Surabaya Ini yang Hengkang  

Hingga tahun 2022 ini, PayTren banyak mengalami permasalahan hingga terjadi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tergabung di dalam nya.

Kontroversi lain yang pernah terjadi adalah, ternyata bisnis pembayaran elektronik dan e-money dari PayTren dibekukan oleh Bank Indonesia (BI), pada tanggal 6 Oktober 2017 silam.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Layanan pembayaran elektronik PayTren sempat dihentikan lantaran bisnis sang ustaz kondang ini belum mengantongi izin BI.

Berdasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP pada tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang atau pembayaran elektronik diwajibkan untuk mendapatkan izin dari BI jika floating fund atau pengelolaan uang telah mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: PSS Sleman Bersih-bersih, Pecat 6 Orang Tim Termasuk Legenda Arema FC, Eks Bintang Persib Bandung Aman?

Menurut BI selama ini transaksi yang dilakukan oleh PayTren sifatnya open loop, yang artinya melibatkan merchant lain. Dan uang tersebut bisa digunakan untuk membayar tagihan listrik, pulsa telepon, membeli tiket kereta, dan sebagainya.

"Semuanya harus mengikuti aturan resmi dari BI apabila telah mengelola dana sebesar Rp 1 miliar," tegas, Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah