Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 9 Juni 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay

Terkait syarat pengajuan usulan BLUM atau BLT UMKM ini, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Mempunyai usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Calon penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Gofar Hilman Jadi Trending Topik Setelah Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Hingga Trauma

Adapun data yang harus diserahkan ketika mengajukan BPUM atau BLT UMKM, antara lain :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah