Terkait syarat pengajuan usulan BLUM atau BLT UMKM ini, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Mempunyai usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Calon penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun data yang harus diserahkan ketika mengajukan BPUM atau BLT UMKM, antara lain :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)