GANJIL! Dua Saksi Korupsi ASABRI Jadi Tersangka Spontan, Mantan Pangdam IX Udayana Adam Damiri Juga Terlibat

- 2 Februari 2021, 08:25 WIB
Salah seorang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI yang disidik oleh Kejaksan Agung
Salah seorang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI yang disidik oleh Kejaksan Agung /antaranews.com/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Gurita korupsi di negeri ini seolah tak bisa dihapus. Tengara bahwa perusahaan BUMN sarang korupsi ada benarnya. Buktinya, setelah pengungkapan dugaan kasus korupsi Jiwasraya dan BPJS dengan kerugian negara triliunan rupiah, kini giliran ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Repiblik Indonesia) yang diterpa hal sama.

Tidak main-main, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Senin. 02 Februari 2021. Nilainya tidak main-main. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 23,7 triliun. 

Namun, yang membuat publik kaget adalah terkait penetapan dua orang yang sebelumnya menjadi saksi secara spontan ditetapkan menjadi tersangka yaitu Hari Setiono dan Bachtiar Effendi.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 2 Februari 2021, Al & Andin Batal Cerai, Nino & Rafael Bongkar Kejahatan Elsa

Handika Honggowongso selaku kuasa hukumnya mengatakan kaget karena penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum di Kejagung.

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," Ujar Honggo di Kejaksaan Agung.

Pihaknya berharap ke depannya jaksa penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kode Arya Saloka Soal Hubungan Mas Al & Andin hingga Jadwal Acara TV

Ditambahkan, karena masih dalam pandemi Covid-19 sehingga penahanan ini harus diperhatikan lebih serius lagi.

"Selanjutnya karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," ungkapnya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.
Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 12 Bintang Selasa, 2 Februari 2021, Taurus Ada Masalah, Cancer Lancar

Berikut daftar tersangka dugaan korupsi ASABRI:
1. Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn)
2. Letjen Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn)
3. Bachtiar Effendi, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014
4. Hari Setiono, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019
5. Ilham W. Siregar, kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017
6. Lukman Purnomosidi, direktur Utama PT Prima Jaringan
7. Benny Tjokrosaputro, dirut PT Hanson International Tbk
8. Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah