Anda Belum Dapat BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Padahal Tahap 5 Sudah Cair, Bisa Jadi Ini Sebabnya

- 26 November 2020, 20:15 WIB
Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair / kemnaker.go.id
Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair / kemnaker.go.id /Miftakhurrohman/

DENPASARUPDATE.COM - BLT gaji di bawah 5 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah memasuki tahap 5. Apakah Anda belum dapat? Bisa jadi ini penyebabnya.

Pada tahap 5 termin II ini, Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,2 juta untuk periode November s.d. Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Dengan disalurkannya bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 termin II ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BLT gaji di bawah 5 juta BPJS Ketenagakerjaan dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima.

Baca Juga: Waduh!, Pekerja Serabutan Malah Nyabu di Kandang Sapi, Ini Dalihnya

Sedangkan, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BSU berdasarkan laporan data per 23 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa secara rinci penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sejak tahap I hingga tahap V.

Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Lirik Lagu Ampun Bang Jago Sorry Bang Jago Tian Strom X Ever Slkr yang Viral di TikTok

Apabila Anda belum menerima bantuan ini mulai tahap I hingga V dipastikan Anda merupakan golongan 152 ribu orang yang gagal mendapatkan BSU di termin 2 ini.

Menurut informasi, pemerintah melalui Kemnaker telah mengembalikan data rekening sebanyak 152 ribu ke BPJS Ketenagakerjaan karena tidak masuk kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Diego Maradona Ternyata Pernah Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 1979

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mencantumkan NIK

- Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020

- Penerima upah di bawah Rp 5 juta

- Memiliki rekening aktif

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Ekspor Benur, Fahri Hamzah : Karena Bego, Ga Tahunya Rugi

Menaker Ida memberikan saran kepada pekerja/buruh yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah, tetapi masih belum menerima BSU ini agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ngabalin Juga di Bandara, Ini Katanya

Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” terang Ida belum lama ini.

Adapun masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Bertemu Wapres AS, Luhut Tawarkan ini ke Amerika

Terkait penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, kata Menaker Ida dalam keterangan resminya Rabu 25 November 2020 dilansir dari laman Kemnaker.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x