Menurut informasi, pemerintah melalui Kemnaker telah mengembalikan data rekening sebanyak 152 ribu ke BPJS Ketenagakerjaan karena tidak masuk kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Diego Maradona Ternyata Pernah Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 1979
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mencantumkan NIK
- Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020
- Penerima upah di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening aktif
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Ekspor Benur, Fahri Hamzah : Karena Bego, Ga Tahunya Rugi
Menaker Ida memberikan saran kepada pekerja/buruh yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah, tetapi masih belum menerima BSU ini agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.