Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya

9 Juni 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay

DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira untuk yang belum mendaftar BLT UMKM dari pemerintah.

Pasalnya, pengajuan usulan untuk mendapatkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyusul adanya kabar bahwa BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahap 3 mulai dicairkan. 

Baca Juga: BTS Meal McD Viral, Ada yang Jual Bungkus Kosong Tanpa Isi Makanan Seharga Rp 350.000

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ungkap Eddy. 

Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 Juta dan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Eddy mengatakan bahwa pada tahap pertama pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada 9,8 juta pelaku UMKM. 

Baca Juga: Tidak Hanya Gubernur Bali Wayan Koster, ISKCON Juga Laporkan Sejumlah Pihak di Bawah Ini ke Komnas HAM

Adapun cara daftar untuk memperoleh atau melakukan pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta, menurut Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, yakni masyarakat dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM. 

Terkait syarat pengajuan usulan BLUM atau BLT UMKM ini, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Mempunyai usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Calon penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Gofar Hilman Jadi Trending Topik Setelah Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Hingga Trauma

Adapun data yang harus diserahkan ketika mengajukan BPUM atau BLT UMKM, antara lain :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Segera daftar untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dari pemerintah.***

Editor: Ida Ayu Novi

Tags

Terkini

Terpopuler